PENGERTIAN KOPERASI
Penjelasan UUD 1945 menyatakan bahwa
bangunan usaha yang sesuai dengan kepribadian bangsa indonesia adalah koperasi.
Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas
kekeluargaan. inti dari koperasi adalah kerja sama, yaitu kerja sama diantara
anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan
masyarakat serta membangun tatanan perekonomian nasional. Sebagai gerakan
ekonomi rakyat, koperasi bukan hanya milik orang kaya melainkan juga milik oleh
seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
Berikut
ini adalah landasan koperasi Indonesia yang melandasi aktifitas koperasi di
Indonesia.
· Landasan Idiil ( pancasila )
· Landasan Mental ( Setia kawan dan
kesadaran diri sendiri )
· Landasan Struktural dan gerak ( UUD 1945
Pasal 33 Ayat 1 )
Koperasi
adalah juga gerakan yang terorganisasi yang didorong oleh cita – cita rakyat
mencapai masyarakat yang maju, adil dan makmur seperti yang diamanatkan oleh
UUD 1945 khususnya pasal 33 ayat (1) yang menyatakan bahwa :
“Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Dan “bangun
perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi”. Karena dorongan cita – cita
rakyat itu, undang – undang tentang perkoperasian No. 25 Tahun 1992 menyatakan
bahwa koperasi selain badan usaha juga adalah gerakan ekonomi rakyat.
Beberapa
definisi koperasi yang didapatkan dari berbagai sumber, sebagai berikut :
a.
Definisi Koperasi Menurut ILO ( International Labour Organization )
Definisi koperasi yang lebih detail dan
berdampak internasional diberikan oleh ILO sebagai berikut:
“Cooperative
defined as an association of persons usually of limited means, who have
voluntarily joined together to achieve a common economic end thorough the
formation of a democratically controlled business organization, making
equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of
risk and benefits of undertaking”.
Dalam
definisi ILO tersebut, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai
berikut :
· Koperasi adalah perkumpulan orang – orang
( Association of persons ).
· Penggabungan orang – orang tersebut
berdasar kesukarelaan ( Voluntarily joined together ).
· Terdapat tujuan ekonomi yang ingin
dicapai ( to achieve a common economic end ).
· Koperasi yang dibentuk adalah satu organisasi
bisnis ( badan usaha ) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis ( formation of a democratically controlled business
organization )
· Terdapat kontribusi yang adil terhadap
modal yang dibutuhkan ( making equitable contribution to the capital required )
· Anggota koperasi menerima resiko dan
manfaat secara seimbang ( Accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking ).
b. Definisi Koperasi Menurut
Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya
Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “Koperasi adalah suatu perkumpulan
yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan
masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan
menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
c. Definisi Koperasi Menurut
Hatta
Menurut Hatta, untuk disebut koperasi,
sesuatu organisasi itu setidak – tidaknya harus melaksanakan 4 asas. Asas –
asas tersebut adalah :
1.
Tidak Boleh dijual dan dikedaikan barang – barang palsu
2.
harga barang harus sama dengan harga pasar setempat
3.
Ukuran harus benar dan dijamin
4.
Jual beli dengan Tunai. Kredit dilarang karena menggerakan hati orang untuk
membeli diluar kemampuannya.
d. Definisi Koperasi Menurut
Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai
organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang
berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata – mata
bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.
e. Definisi Koperasi Menurut
Undang – Undang No. 25 Tahun 1992
Undang – undang No. 25 tahun 1992,
memberikan definisi “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang –
orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas
asas kekeluargaan”.
Berdasarkan
batasan koperasi, koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut :
· Koperasi adalah badan usaha ( Business
Enterprise )
·
Koperasi adalah kumpulan orang – orang dan atau badan – badan hokum koperasi
· Koperasi Indonesia adalah koperasi yang
bekerja berdasarkan “prinsip – prinsip koperasi”
· Koperasi Indonesia adalah “Gerakan
Ekonomi Rakyat”.
· Koperasi Indonesia “berazaskan
kekeluargaan”
f. Definisi Koperasi Menurut Dr.
Fay
Dr. Fay pada tahun 1908 memberikan definisi,
“Koperasi adalah suatu perserikatan dngan tujuan berusaha bersama yang terdiri
atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan
diri sendiri sedemikian rupa, sehingga masing – masing sanggup menjalankan
kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan kesempatan
mereka terhadap organisasi”.
g. Definisi Koperasi Menurut
Calvert
Calvert dalam bukunya The Law and Principles
Of Cooperation memberikan definisi, “Koperasi adalah organisasi orang – orang
yang hasratnya dilakukan secara sukarela sebagai manusia atas dasar kesatuan
untuk mencapai tujuan masing – masing”.
h. Definisi Koperasi Menurut ICA
( International Cooperation Allience )
ICA dalam bukunya “The Cooperative
Principles” karangan P.E. Weraman memberikan definisi sebagai berikut, “
Koperasi adalah kumpulan orang – orang atau badan hokum yang bertujuan untuk
perbaikan social ekonomi anggotanya dengan memenuhi kebutuhan anggotanya dengan
jalan saling membantu antara satu dengan yang lainnya dengan cara membatasi
keuntungan, usaha tersebut harus didasarkan atas prinsip – prinsip koperasi”.
i. Definisi Koperasi Menurut
Prof. Marvin, A. Schaars.
Prof.Marvin, A. Schaars, seorang guru besar
dari University Of Wisconsin, Madison USA, memberikan definisi “A Coorperative
is a business voluntary owned and controlled by is member patrons, and operated
for them and by them an a non profit or cost basis”. Yang artinya, “Koperasi
adalah suatu badan usaha yang secara suka rela dimiliki dan dikendalikan oleh
anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk
mereka atas dasar nirlaba atau atas dasar biaya”.
j. Definisi Koperasi Menurut
Undang – undang Koperasi India
Undang – undang Koperasi India tahun 1904
yang diperbaharui pada tahun 1912 memberikan definisi, “Koperasi adalah
organisasi masyarakat atau kumpulan orang – orang yang bertujuan untuk
meningkatkan pendapatan atau mengusahakan kebutuhan ekonomi para anggotanya
sesuai dengan prinsip – prinsip koperasi”.
Tujuan koperasi
Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan
masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang
– Undang Dasar 1945.
Dalam
BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi
bertujuan untuk:
“Memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
Menurut
Bang Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya,
melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala
kecil.
Selanjutnya
fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang
perkoperasian, yaitu:
·
Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
·
Berperan
serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
·
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai gurunya.
·
Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Prinsip – Prinsip Koperasi
Prinsip
– prinsip koperasi adalah garis –garis penuntun yang digunakan oleh koperasi
untuk melaksanakan nilai – nilai tersebut dalam praktik.
1.
Prinsip pertama : keanggotaan
Sukarela dan Terbuka.
Koperasi
– koperasi adalah perkumpulan – perkumpulan sukarela, terbuka bagi semua orang
yang mampu menggunakan jasa – jasa perkumpulan dan bersedia menerima tanggung
jawab keanggotaan, tanpa diskriminasi jender, social, rasial, politik atau
agama.
2.
Prisip
kedua : Pengendalian oleh Anggota Secara demokratis
Koperasi
– koperasi adalah perkumpulan – perkumpulan demokratis yang dikendalikan oleh
para anggota secara aktif berpartisipasi dalam penetapan kebijakan – kebijakan
perkumpulan dan mengambil keputusan –
keputusan. Pria dan wanita mengabdi sebagai wakil – wakil yang dipilih,
bertanggung jawab kepada para anggota. Dalam koperasi primer anggota – anggota
mempunyai hak – hak suara yang sama ( satu anggota, satu suara ), dan koperasi
pada tingkatan – tingkatan lain juga di atur secara demokratis.
3.
Prinsip ketiga : Partisipasi
Ekonomi Anggota
Anggota
– anggota menyumbang secara adil dan mengendalikan secara demokrasi modal dari
koperasi mereka. Sekurang – kurangnya sebagian dari modal tersebut biasanya
merupakan milik bersama dari koperasi. Anggota – anggota biasanya menerima
kompensasi yang terbatas, bilamana ada, terhadap modal. Anggota – anggota
membagi surplus – surplus untuk sesuatu atau tujuan – tujuan sebagai berikut :
*
Pengembangan koperasi – koperasi mereka
*
Kemungkinan dengan membentuk cadangan sekurang – kurangnya sebagian padanya
tidak dapat dibagi – bagi
*
Pemberian manfaat kepada anggota – anggota sebanding dengan transaksi –
transaksi mereka dengan koperasi
*
Mendukung kegiatan – kegiatan yang disetujui oleh anggota.
4.
Prinsip keempat : Otonomi Dan
Kebebasan
Koperasi
– koperasi bersifat otonom, merupakan perkumpulan – perkumpulan yang menolong
diri sendiri dan dikendalikan oleh anggota – anggotanya. Koperasi – koperasi
mengadakan kesepakatan –kesepakatan
dengan perkumpulan – perkumpulan lain, termasuk pemerintah, atau
memperoleh modal dari sumber – sumber luar, dan hal itu dilakukan dengan
persyaratan – persyaratan yang menjamin adanya pengendalian anggota – anggota
serta dipertahankannya ekonomi koperasi.
5.
Prinsip kelima : Pendidikan, Pelatihan, dan
Informasi
Koperasi
– koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota – anggotanya,
para wakil yang dipilih, manajer dan karyawan, sehingga mereka dapat memberikan
sumbangan yang efektif bagi perkembangan koperasi – koperasi mereka. Mereka
memberi informasi kepada masyarakat umum, khususnya orang – orang muda pemimpin
– pemimpin opini masyarakat mengenai sifat dan kemanfaatan – kemanfaatan kerjasama.
6.
Prinsip keenam : Kerjasama
diantara Koperasi
Koperasi
– koperasi akan dapat memberikan pelayanan paling efektif kepada para anggota
dan memperkuat gerakan koperasi dengan cara bekerja sama melalui struktur –
struktur local, nasional, regional, dan internasional.
7.
Prinsip ketujuh : Kepedulian
Terhadap Komunitas
Koperasi
– koperasi bekerja bagi pembangunan yang berkesinambungan dari komunikasi –
komunitas mereka melalui kebijakan – kebijakan yang disetujui oleh anggota –
anggotanya.
Beberapa
prinsip – prinsip koperasi dari mukner, sebagai berikut :
·
Prinsip
menurut Munkner
Hans H. Munkner menyarikan 12
prinsip koperasi yang ditunkan dari 7 variabel gagasan umum sebagai berikut :
7 variabel gagasan umum :
ü
Menolong
diri sendiri berdasarkan kesetiakawanan ( self-help based on solidarity )
ü
Demokrasi
( democracy )
ü
kekuatan
modal tidak diutamakan ( neutaralited Capital )
ü
ekonomi
( Economy )
ü
Kebebasan
( Liberty )
ü
Keadilan
( Equity )
ü
Memajukan
kehidupan social melalui pendidikan ( Social Advancement Through Education )
12
Prinsip koperasi :
·
Keanggotaan
bersifat sukarela (Valuntarily membership )
·
Keanggotaan
terbuka ( Open membership )
·
Pengembangan
anggota ( Member Promotion )
·
Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan ( Identity of co-owners and customers )
·
Manajemen
dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis (Democratic management and
control)
·
Koperasi
sebagai kumpulan orang – orang ( Personal Cooperation)
·
Modal
yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi (Indivisible social capital)
·
Efisiensi
ekonomi dari perusahaan koperasi (Economic efficiency of the cooperative
enterprise)
·
Perkumpulan
dengan sukarela ( Valuntarily association )
·
Kebebasan
dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan (Autonomy in goal setting and
the decision making)
·
Pendistribusi
yang adil dan merata akan hasil – hasil ekonomi (Fair and just distribution of
economic result)
·
Pendidikan
anggota ( Member Education )
Wew, bagus nih buat nambah wawasan
ReplyDelete