Monday, 14 October 2013

Perseroan Komanditer


Persekutuan komanditer
Persekutuan komanditer (CV) di atur dalam pasal 15,19 sampai 21 KUH Dagang. Di dalam pasal 19 WvK ( KUH Dagang ) di sebutkan bahwa persekutuan komanditer adalah suatu persekutuan untuk menjalankan suatu perusahaan yang di bentuk antar satu orang atau beberapa orang persekutuan secara tanggung menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya pada suatu pihak dan atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain yang merupakan sekutu komanditer yang bertanggung jawab sebatas sampai pada sejumlah orang yang di masukkan.
Sekutu komplementer adalah sekutu yang menyerahkan pemasukan, selain itu juga ikut mengurusi peresekutuan komanditer, sedangkan sekutu komanditer adalah sekutu yang hanya menyerahkan pemasukan komanditer dan tidak ikut serta mengurusi persekutuan komanditer.

Macam-Macam CV
Persekutuan komanditer di bagi menjadi tiga, yakni persekutuan komanditer diam-diam, persekutuan komanditer terang-terangan dan persekutuan komanditer dengan saham.
1.      Persekutuan komanditer diam-diam
Persekutuan komanditer diam-diam yakni persekutuan komanditer yang belum menyatakan dirinya dengan terang-terangan kepada pihak ketiga sebagai persekutuan komanditer. Dalam persekutuan ini pihak ketiga mengetahui persekutuan ini sebagai firma tetapi mempunyai sekutu komanditer. Hubungan keluar menggunakan firma, sedangkan hubungan ke dalam antar sekutu berlaku hubungan sekutu komplementer dan sekutu komanditer. Dari ketentuan pasal 19 sampai 21 KUHD. Dengan demikian KUHD tidak melarang adanya persekutuan diam-diam.
2.      Persekutuan komanditer terang-terangan
Persekutuan komanditer terang-terangan adalah persekutuan komanditer dan telah menyatakan diri sebagai persekutuan komanditer terhadap pihak ketiga. Persekutuan komanditer terang-terangan tidak di atur secara khusus dalam KUHD, sebab persekutuan komanditer pada hakikatnya adalah persekutuan firma dalam bentuk khusus. Jadi, dapat diikuti ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang persekutuan firma.
3.      Persekutuan komanditer dengan saham
Persekutuan komanditer dengan saham adalah persekutuan komanditer terang-terangan yang modalnya terdiri dengan saham-saham. Persekutuan komanditer dengan saham adalah bentuk peralihan dari persekutuan komanditer kepada perseroan terbatas ( PT ). Persekutuan komanditer teryata telah mendesak firma dalam praktek perusahaan di indonesia. Hal ini mungkin terjadi karena yang menghendaki supaya pihak luar yang bukan anggota keluarga atau bukan teman karib dapat bergabung dengan persekutuan yang masih memerlukan tambahan modal. Di samping itu, persekutuan tidak perlu menggunakan nama bersama[2].

Para pihak dalam CV ( sekutu komanditer dan komplementer )
Persekutuan komanditer mempunyai dua sekutu, yaitu “ sekutu komplementer” yang menjadi pengurus persekutuan atau disebut sekutu aktif, dan “sekutu komanditer” yang tidak mengurus persekutuan atau disebut sekutu pasif. Dua macam sekutu ini menyerahkan pemasukan pada persekutuan secara bersama-sama untuk memperoleh keuntungan bersama, dan kerugian dipikul bersama seimbang dengan pemasukannya[3].
Berdasarkan pasal 19 KUH Dagang, terdapat karaktristik yang khas dari CV, yaitu terdapatnya dua macam sekutu:
1.      Satu orang atau lebih secara tanggung-menanggung bertanggung jawab untuk keseluruhannya atau sering di sebut dengan sekutu komplementer atau sekutu aktif.
Artinya sekutu komplementer bertugas untuk:
a.       Mengurus CV.
b.      Berhubungan hukum dengan pihak ketiga.
c.       Bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan.
2.      Satu orang atau lebih sebagai pelepas uang atau yang sering di sebut dengan sekutu komanditer atau sekutu diam.
Artinya sekutu komanditer:
a. Wajib menyerahkan uang, benda ataupun tenaga kepada persekutuan sebagaimana yang telah disanggupkan.
b.  Berhak menerima keuntungan.
c.  Tanggung jawab terbatas pada jumlah pemasukan yang telah di sanggupkan.
d. Tidak boleh campur tangan dalam tugas sekutu komplenter (pasal 20 KUH Dagang ), bila dilanggar maka tanggung jawabnya menjadi tanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan ( tanggung jawab sekutu komplementer ) berdasarkan pasal 21 KUHDagang[4].
Dasar hukum persekutuan komanditer
Persekutuan firma diatur dalam pasal 16 s/d 35 KUHD. Tiga diantara pasal-pasal itu, yakni pasal 19, 20 dan 21 adalah aturan untuk persekutuan komanditer. Pasal 19 ayat (1) KUHD berbunyi: “De vennootschap bij wijze van geldschieting, anders an comanndite genamd, wordt aangegaan tussen eene persoon, of tussen meerdere hoofdelijk vor het geheel aansprakelijke vennoten, en eene of meer andere personen als geldschieters.” ( persekutuan secara melepas uang, yang juga disebut persekutuan komanditer, didirikan atas satu atau beberapa orang yang bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan dengan satu atau beberapa orang pelepas uang).
Letak aturan persekutuan komanditer yang ada di  tengah-tengah aturan mengenai persekutuan firma, yaitu pasal 19, 20 dan 21 KUHD. Letak aturan persekutuan komanditer di tengah-tengah pasal-pasal yang mengatur persekutuan firma itu sudah sepatutnya, karena persekutuan komanditer itu juga persekutuan firma dengan bentuk khusus. Kekhususannya itu terletak pada adanya sekutu komanditer, yang pada persekutuan firma tidak ada. Pada persekutuan firma hanya ada sekutu kerja “firmant”, sedangkan dalam persekutuan komanditer,  kecuali sekutu kerja, juga ada sekutu komanditer, yakni sekutu yang tidak kerja, sekutu yang hanya memberikan pemasukan saja, tidak ikut mengurus perusahaan.

Hubungan hukum antar sesama sekutu dengan pihak ketiga.
Di dalam CV ada dua jenis hubungan hukum, ialah hubungan hukum ke dalam dan hubungan hukum ke luar. Hubungan hukum ke dalam meliputi hubungan kerja antar sesama sekutu komplementer dan antar sekutu komplementer dan sekutu komanditer. Hubungan hukum ke luar meliputi hubungan hukum antar sekutu dengan pihak ketiga. Hubungan hukum antar sekutu komplementer dan sekutu komanditer tuduk pada ketentuan pasal 1624 sama 1641 KUHPerdata.
Dalam CV hanya sekutu komlementer yang dapat mengadakan hubungan dengan pihak ketiga. Jadi yang bertanggung jawab kepada pihak ketiga hanya sekutu komplementer. Pihak ketiga hanya dapat menagih kepada sekutu komplementer dengan menyerahkan sejumlah pemasukan ( pasal 19 ayat 1 KUHD ). Sedangkan yang bertanggung jawab kepada pihak ketiga hanya sekutu komplementer. Dengan kata lain sekutu komplementer hanya bertanggung jawab ke dalam sedangkan sekutu komplementer bertanggung jawab ke luar dan ke dalam.
·         Dalam pasal 20 ayat 1 KUHD di tentukan, bahwa sekutu komanditer tidak boleh memakai namanya sebagai nama firma.
·         Dalam ayat 2 di tentukan, bahwa sekutu komanditer tidak boleh melakukan pengurusan walaupun dengan surat kuasa.
Apabila sekutu komanditer melanggar pasal ini, maka menurut ketentuan pasal 21 KUHD ia bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan. Ini berarti tanggung jawabnya sama dengan sekutu komplementer.
Dalam soal pengurusan persekutuan, sekutu komanditer di larang melakukan pengurusan meskipun dengan surat kuasa. Ia hanya boleh mengawasi pengurusan, jika ditentukan dalam anggaran dasar persekutuan. Apabila ketentuan ini di langgar, pasal 21 KUHD memberi sangsi, bahwa tanggung jawab sekutu komplementer secara pribadi untuk keseluruhan.
Perseroan Komanditer adalah commanditaire vennoo tschap yaitu firma yang di antara para anggotanya terdapat seorang atau lebih yang tidak turut campur dalam pengurusan dan tidak berhak bertindak untuk dan atas nama firma serta mengikat firma dengan pihak ketiga dan tanggung jawabnya terbatas sampai dengan sejumlah uang yang dimasukkannya ke dalam firma.

Kelebihan CV
Beberapa kelebihan CV dibandingkan dengan bentuk lain usaha firma dan PT adalah :
1.  Pendiriannya tidak terlalu rumit, yaitu dengan lisan maupun tulisan, bila dengan tulisan maka bisa dibuat akta otentik dengan akta notaris ataupun dengan akta di bawah tangan. Akta notaris sebagai alat pembuktian yang membuat kedudukan CV kuat apabila ia berhubungan dengan pihak ketiga. Sedangkan PT pendiriannya rumit dan harus membuat akta otentik, harus didaftarkan, disahkan serta disetujui diaftarkan serta diumumkan.
2.   Bentuk badan ini juga telah mendapat kepercayaan masyarakat.
3.  Lebih fleksibel terhadap suatu kegiatannya, yaitu tanggung jawab terbatas pada sekutu komanditer dan sekutu aktif yang mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas dalam hal ini banyak pengusaha kecil dan menengah terutama perusahaan keluarga memilih bentuk ini. Firma tidak dapat menjadi sekutu komanditer, karena semuanya harus memasukkan sesuatu sedangkan CV tidak perlu, karena ada sekutu aktif yang akan mengurus perusahaan dan yang memasukkan sesuatu hanya sekutu komanditer.
4. Struktur organisasi tidak terlalu rumit dibandingan dengan PT, di mana organ PT terdapat komisaris, pemegang saham, dan anggota direksi sedangkan CV hanya sekutu komanditer dan sekutu komplementer.
5. Laba yang di peroleh CV hanya dikenakan pajak satu kali, yaitu pada badan usaha saja, dan     pembagian keuntungan atau laba yang diberikan kepada sekutu komanditer tidak lagi dikenakan    pajak ( pasal 4 ayat (3) huruf 1 undang-undang No. 17 tahun 2000 mengenai pajak penghasilan ).   Sedangkan PT mendapat dua kali pengenaan pajak yaitu pada badan usahanya dan pembagian          deviden kepada pemegang sahamnya.
6. Modal yang dibutuhkan untuk mendirikan CV dan menjalankan CV tidak tentukan, dapat besar maupun kecil sehingga banyak perusahaan kecil dan menengah yang banyak memilih bentuk ini. Sedangkan PT membutuhkan dana yang cukup besar untuk mendirikan dan menjalankan usahanya sehingga banyak    pengusaha besar yang memilih bentuk PT.

Kelemahan CV
Beberapa kelemahan bentuk usaha CV adalah:
1. Apabila sekutu komanditer menjadi sekutu aktif, maka tanggung jawabnya akan menjadi tanggung       jawab pribadi sesuai dengan pasal 21 KUHDagang.
2. Status hukum badan usaha CV adalah bukan badan hukum, sehingga tidak banyak dilakukan oleh    pengusaha yang melakukan kegiatan usaha besar. Seperti kita ketahui bahwa untuk mengerjakan    proyek-proyek besar di butuhkan badan usaha yang statusnya badan hukum, yaitu PT.
3. CV tidak dapat menumpuk modal dengan jalan menghimpun modal dari pemegang sahamnya. Berbeda dengan PT yang dapat menumpuk modal dengan jalan menghimpun modal dari pemegang sahamnya.

2 comments:

  1. wahh artikel ekonomi nih gan.. nyimak ya gan
    back gan

    ReplyDelete
  2. [cara membobol internet banking]
    sudah setahun ini saya menjalankan teknik ini dan sd menghasilkan jutaan rupiah
    bagi anda yang berminat dengan tools ini akan saya berikan tapi gk gratis
    karena skript ini saya buat sangat lama sekali, hasil dari try and error pribadi sekian lama. Selalu saja ada celah dan kelemahan utk sistem keamanan internet banking nasional, karena dari sistem keamanan utk masing2 internet banking beda2, maka skript ini saya buat beda2 juga tergantung dari layanan internet banking bank nasional yang ada saat ini,
    bagi anda yang ingin skript ini saya bisa lsg datang kesini >>___http://goo.gl/94yxbR
    terakhir gunakan skript ini dengan sangat bijak dan hati2, jangan SERAKAH karena cara ini lambat laun akan segera ketahuan, utk masing2 skript ini saya jual terpisah dan saya hargai sangat mahal sekali (5jt/skript) dan itu terbatas utk 5 org saja demi kelancaran dan keamanan kita bersama. Cara kerjanya cukup mudah tinggal download skriptnya>lalu aktifkan softwarenya>pilih nama bank yang akan kamu jadikan korban>tentukan jumlah nominal yang ingin kamu sedoot..dan tinggal...OKE yang berminat Silahkan unduh skript ini sesuai dgn layanan internet banking yang ada seperti dibawah ini:
    ____http://goo.gl/94yxbR



    TERAKHIR PESAN SAYA:
    SEKALI MOHON GUNAKAN SKRIPT INI DGN HATI2 DAN SANGAT BIJAKSANA
    DEMI KELANCARAN KITA BERSAMA, JGN LUPA SEBAGIAN DARI REJEKI ANDA
    SALURKAN UTK SEDEKAH UTK TABUNGAN AKHERAT ANDA...SEMOGA BERMANFAAT DAN TETAP SEMANGAT





































































































































































































































































































































































































    ReplyDelete

 

Copyright © Seno Blog's | Design by Husen Pharmacy | Seno Tidur | Seno Blogs