Persekutuan komanditer
Persekutuan
komanditer (CV) di atur dalam pasal 15,19 sampai 21 KUH Dagang. Di dalam pasal
19 WvK ( KUH Dagang ) di sebutkan bahwa persekutuan komanditer adalah suatu
persekutuan untuk menjalankan suatu perusahaan yang di bentuk antar satu orang
atau beberapa orang persekutuan secara tanggung menanggung bertanggung jawab
untuk seluruhnya pada suatu pihak dan atau lebih sebagai pelepas uang pada
pihak lain yang merupakan sekutu komanditer yang bertanggung jawab sebatas
sampai pada sejumlah orang yang di masukkan.
Sekutu
komplementer adalah sekutu yang menyerahkan pemasukan, selain itu juga ikut
mengurusi peresekutuan komanditer, sedangkan sekutu komanditer adalah sekutu
yang hanya menyerahkan pemasukan komanditer dan tidak ikut serta mengurusi
persekutuan komanditer.
Macam-Macam CV
Persekutuan
komanditer di bagi menjadi tiga, yakni persekutuan komanditer diam-diam,
persekutuan komanditer terang-terangan dan persekutuan komanditer dengan saham.
1. Persekutuan komanditer diam-diam
Persekutuan
komanditer diam-diam yakni persekutuan komanditer yang belum menyatakan dirinya
dengan terang-terangan kepada pihak ketiga sebagai persekutuan komanditer.
Dalam persekutuan ini pihak ketiga mengetahui persekutuan ini sebagai firma
tetapi mempunyai sekutu komanditer. Hubungan keluar menggunakan firma,
sedangkan hubungan ke dalam antar sekutu berlaku hubungan sekutu komplementer
dan sekutu komanditer. Dari ketentuan pasal 19 sampai 21 KUHD. Dengan demikian
KUHD tidak melarang adanya persekutuan diam-diam.
2. Persekutuan komanditer terang-terangan
Persekutuan
komanditer terang-terangan adalah persekutuan komanditer dan telah menyatakan
diri sebagai persekutuan komanditer terhadap pihak ketiga. Persekutuan
komanditer terang-terangan tidak di atur secara khusus dalam KUHD, sebab
persekutuan komanditer pada hakikatnya adalah persekutuan firma dalam bentuk
khusus. Jadi, dapat diikuti ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang
persekutuan firma.
3. Persekutuan komanditer dengan saham
Persekutuan
komanditer dengan saham adalah persekutuan komanditer terang-terangan yang
modalnya terdiri dengan saham-saham. Persekutuan komanditer dengan saham adalah
bentuk peralihan dari persekutuan komanditer kepada perseroan terbatas ( PT ).
Persekutuan komanditer teryata telah mendesak firma dalam praktek perusahaan di
indonesia. Hal ini mungkin terjadi karena yang menghendaki supaya pihak luar
yang bukan anggota keluarga atau bukan teman karib dapat bergabung dengan
persekutuan yang masih memerlukan tambahan modal. Di samping itu, persekutuan
tidak perlu menggunakan nama bersama[2].
Para pihak dalam CV ( sekutu
komanditer dan komplementer )
Persekutuan
komanditer mempunyai dua sekutu, yaitu “ sekutu komplementer” yang menjadi
pengurus persekutuan atau disebut sekutu aktif, dan “sekutu komanditer” yang
tidak mengurus persekutuan atau disebut sekutu pasif. Dua macam sekutu ini
menyerahkan pemasukan pada persekutuan secara bersama-sama untuk memperoleh
keuntungan bersama, dan kerugian dipikul bersama seimbang dengan pemasukannya[3].
Berdasarkan
pasal 19 KUH Dagang, terdapat karaktristik yang khas dari CV, yaitu terdapatnya
dua macam sekutu:
1. Satu orang atau lebih secara
tanggung-menanggung bertanggung jawab untuk keseluruhannya atau sering di sebut
dengan sekutu komplementer atau sekutu aktif.
Artinya
sekutu komplementer bertugas untuk:
a. Mengurus CV.
b. Berhubungan hukum dengan pihak ketiga.
c. Bertanggung jawab secara pribadi untuk
keseluruhan.
2. Satu orang atau lebih sebagai pelepas
uang atau yang sering di sebut dengan sekutu komanditer atau sekutu diam.
Artinya
sekutu komanditer:
a. Wajib menyerahkan uang, benda ataupun
tenaga kepada persekutuan sebagaimana yang telah disanggupkan.
b. Berhak menerima keuntungan.
c. Tanggung jawab terbatas pada jumlah
pemasukan yang telah di sanggupkan.
d. Tidak boleh campur tangan dalam tugas
sekutu komplenter (pasal 20 KUH Dagang ), bila dilanggar maka tanggung jawabnya
menjadi tanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan ( tanggung jawab sekutu
komplementer ) berdasarkan pasal 21 KUHDagang[4].
Dasar hukum persekutuan
komanditer
Persekutuan
firma diatur dalam pasal 16 s/d 35 KUHD. Tiga diantara pasal-pasal itu, yakni
pasal 19, 20 dan 21 adalah aturan untuk persekutuan komanditer. Pasal 19 ayat
(1) KUHD berbunyi: “De vennootschap bij wijze van geldschieting, anders an
comanndite genamd, wordt aangegaan tussen eene persoon, of tussen meerdere
hoofdelijk vor het geheel aansprakelijke vennoten, en eene of meer andere
personen als geldschieters.” ( persekutuan secara melepas uang, yang juga
disebut persekutuan komanditer, didirikan atas satu atau beberapa orang yang
bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan dengan satu atau beberapa
orang pelepas uang).
Letak
aturan persekutuan komanditer yang ada di
tengah-tengah aturan mengenai persekutuan firma, yaitu pasal 19, 20 dan
21 KUHD. Letak aturan persekutuan komanditer di tengah-tengah pasal-pasal yang
mengatur persekutuan firma itu sudah sepatutnya, karena persekutuan komanditer itu
juga persekutuan firma dengan bentuk khusus. Kekhususannya itu terletak pada
adanya sekutu komanditer, yang pada persekutuan firma tidak ada. Pada
persekutuan firma hanya ada sekutu kerja “firmant”, sedangkan dalam persekutuan
komanditer, kecuali sekutu kerja, juga
ada sekutu komanditer, yakni sekutu yang tidak kerja, sekutu yang hanya
memberikan pemasukan saja, tidak ikut mengurus perusahaan.
Hubungan hukum antar sesama
sekutu dengan pihak ketiga.
Di
dalam CV ada dua jenis hubungan hukum, ialah hubungan hukum ke dalam dan
hubungan hukum ke luar. Hubungan hukum ke dalam meliputi hubungan kerja antar
sesama sekutu komplementer dan antar sekutu komplementer dan sekutu komanditer.
Hubungan hukum ke luar meliputi hubungan hukum antar sekutu dengan pihak
ketiga. Hubungan hukum antar sekutu komplementer dan sekutu komanditer tuduk
pada ketentuan pasal 1624 sama 1641 KUHPerdata.
Dalam
CV hanya sekutu komlementer yang dapat mengadakan hubungan dengan pihak ketiga.
Jadi yang bertanggung jawab kepada pihak ketiga hanya sekutu komplementer.
Pihak ketiga hanya dapat menagih kepada sekutu komplementer dengan menyerahkan
sejumlah pemasukan ( pasal 19 ayat 1 KUHD ). Sedangkan yang bertanggung jawab
kepada pihak ketiga hanya sekutu komplementer. Dengan kata lain sekutu
komplementer hanya bertanggung jawab ke dalam sedangkan sekutu komplementer
bertanggung jawab ke luar dan ke dalam.
·
Dalam
pasal 20 ayat 1 KUHD di tentukan, bahwa sekutu komanditer tidak boleh memakai namanya
sebagai nama firma.
·
Dalam
ayat 2 di tentukan, bahwa sekutu komanditer tidak boleh melakukan pengurusan
walaupun dengan surat kuasa.
Apabila
sekutu komanditer melanggar pasal ini, maka menurut ketentuan pasal 21 KUHD ia
bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan. Ini berarti tanggung
jawabnya sama dengan sekutu komplementer.
Dalam
soal pengurusan persekutuan, sekutu komanditer di larang melakukan pengurusan
meskipun dengan surat kuasa. Ia hanya boleh mengawasi pengurusan, jika
ditentukan dalam anggaran dasar persekutuan. Apabila ketentuan ini di langgar,
pasal 21 KUHD memberi sangsi, bahwa tanggung jawab sekutu komplementer secara
pribadi untuk keseluruhan.
Perseroan
Komanditer adalah commanditaire vennoo tschap yaitu firma yang di antara para
anggotanya terdapat seorang atau lebih yang tidak turut campur dalam pengurusan
dan tidak berhak bertindak untuk dan atas nama firma serta mengikat firma
dengan pihak ketiga dan tanggung jawabnya terbatas sampai dengan sejumlah uang
yang dimasukkannya ke dalam firma.
Kelebihan CV
Beberapa
kelebihan CV dibandingkan dengan bentuk lain usaha firma dan PT adalah :
1. Pendiriannya tidak terlalu rumit, yaitu
dengan lisan maupun tulisan, bila dengan tulisan maka bisa dibuat akta otentik
dengan akta notaris ataupun dengan akta di bawah tangan. Akta notaris sebagai
alat pembuktian yang membuat kedudukan CV kuat apabila ia berhubungan dengan pihak
ketiga. Sedangkan PT pendiriannya rumit dan harus membuat akta otentik, harus
didaftarkan, disahkan serta disetujui diaftarkan serta diumumkan.
2. Bentuk
badan ini juga telah mendapat kepercayaan masyarakat.
3. Lebih fleksibel terhadap suatu kegiatannya,
yaitu tanggung jawab terbatas pada sekutu komanditer dan sekutu aktif yang
mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas dalam hal ini banyak pengusaha
kecil dan menengah terutama perusahaan keluarga memilih bentuk ini. Firma tidak
dapat menjadi sekutu komanditer, karena semuanya harus memasukkan sesuatu
sedangkan CV tidak perlu, karena ada sekutu aktif yang akan mengurus perusahaan
dan yang memasukkan sesuatu hanya sekutu komanditer.
4.
Struktur organisasi tidak terlalu rumit dibandingan dengan PT, di mana organ PT
terdapat komisaris, pemegang saham, dan anggota direksi sedangkan CV hanya
sekutu komanditer dan sekutu komplementer.
5.
Laba yang di peroleh CV hanya dikenakan pajak satu kali, yaitu pada badan usaha
saja, dan pembagian keuntungan atau
laba yang diberikan kepada sekutu komanditer tidak lagi dikenakan pajak ( pasal 4 ayat (3) huruf 1
undang-undang No. 17 tahun 2000 mengenai pajak penghasilan ). Sedangkan PT mendapat dua kali pengenaan
pajak yaitu pada badan usahanya dan pembagian deviden kepada pemegang sahamnya.
6.
Modal yang dibutuhkan untuk mendirikan CV dan menjalankan CV tidak tentukan,
dapat besar maupun kecil sehingga banyak perusahaan kecil dan menengah yang
banyak memilih bentuk ini. Sedangkan PT membutuhkan dana yang cukup besar untuk
mendirikan dan menjalankan usahanya sehingga banyak pengusaha besar yang memilih bentuk PT.
Kelemahan CV
Beberapa
kelemahan bentuk usaha CV adalah:
1.
Apabila sekutu komanditer menjadi sekutu aktif, maka tanggung jawabnya akan
menjadi tanggung jawab pribadi
sesuai dengan pasal 21 KUHDagang.
2.
Status hukum badan usaha CV adalah bukan badan hukum, sehingga tidak banyak
dilakukan oleh pengusaha yang
melakukan kegiatan usaha besar. Seperti kita ketahui bahwa untuk
mengerjakan proyek-proyek besar di
butuhkan badan usaha yang statusnya badan hukum, yaitu PT.
3.
CV tidak dapat menumpuk modal dengan jalan menghimpun modal dari pemegang
sahamnya. Berbeda dengan PT yang dapat menumpuk modal dengan jalan menghimpun
modal dari pemegang sahamnya.
wahh artikel ekonomi nih gan.. nyimak ya gan
ReplyDeleteback gan
[cara membobol internet banking]
ReplyDeletesudah setahun ini saya menjalankan teknik ini dan sd menghasilkan jutaan rupiah
bagi anda yang berminat dengan tools ini akan saya berikan tapi gk gratis
karena skript ini saya buat sangat lama sekali, hasil dari try and error pribadi sekian lama. Selalu saja ada celah dan kelemahan utk sistem keamanan internet banking nasional, karena dari sistem keamanan utk masing2 internet banking beda2, maka skript ini saya buat beda2 juga tergantung dari layanan internet banking bank nasional yang ada saat ini,
bagi anda yang ingin skript ini saya bisa lsg datang kesini >>___http://goo.gl/94yxbR
terakhir gunakan skript ini dengan sangat bijak dan hati2, jangan SERAKAH karena cara ini lambat laun akan segera ketahuan, utk masing2 skript ini saya jual terpisah dan saya hargai sangat mahal sekali (5jt/skript) dan itu terbatas utk 5 org saja demi kelancaran dan keamanan kita bersama. Cara kerjanya cukup mudah tinggal download skriptnya>lalu aktifkan softwarenya>pilih nama bank yang akan kamu jadikan korban>tentukan jumlah nominal yang ingin kamu sedoot..dan tinggal...OKE yang berminat Silahkan unduh skript ini sesuai dgn layanan internet banking yang ada seperti dibawah ini:
____http://goo.gl/94yxbR
TERAKHIR PESAN SAYA:
SEKALI MOHON GUNAKAN SKRIPT INI DGN HATI2 DAN SANGAT BIJAKSANA
DEMI KELANCARAN KITA BERSAMA, JGN LUPA SEBAGIAN DARI REJEKI ANDA
SALURKAN UTK SEDEKAH UTK TABUNGAN AKHERAT ANDA...SEMOGA BERMANFAAT DAN TETAP SEMANGAT