Firma
adalah suatu badan usaha dimiliki oleh lebih dari satu orang, dan semua
pemiliknya bertanggung-jawab tak terbatas atas utang-utang badan usaha.
Dari
segi pemilik Firma biasanya dimiliki oleh orang-orang yang hubungan yang sangat
dekat, misalnya satu keluarga atau famili. Hal ini disebabkan para pemilk Firma
harus bertanggung jawab tak terbatas terhadap Firma.
karena
pemilik Firma lebih dari satu orang, maka untuk mendirikan Firma harus dengan
akte notaris, didaftarkan pada pengadilan negeri setempat. dan didaftarkan pada
kantor dinas perekonomian daerah setempat untuk mendapatkan nomer registrasi
seperti halnya pada Po. Dengan demikian, secara hukum perjanjian persekutuan
antar pemiliknya akan menjadi lebih kuat (terpercaya).
pasal
18 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang menyebutkan inti dari firma yaitu bahwa
tiap-tiap anggota saling menanggung dan untuk semuanya bertanggung jawab
terhadap perjanjian firma tersebut. Agar lebih jelas, peraturan-peraturan
tersebut diperkuat oleh pasal 16 dan 18 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(Bulgerlijk Wetboek) yang menyatakan bahwa persekutuan adalah suatu perjanjian,
dimana dua orang atau lebih sepakat untuk bersama-sama mengumpulkan sesuatu
dengan maksud supaya laba yang diperoleh dari itu dibagi antara mereka.
Walaupun
para anggota mempunyai kesatuan nama dalam menjalankan usahanya dan perusahaan
mempunyai kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan masing-masing anggota,
namun pada umumnya firma bukanlah badan hukum, melainkan sebagai sebutan dari
anggota bersama-sama. Ini disebabkan karena masing-masing anggota dengan
seluruh harta benda pribadinya bertanggung jawab atas semua utang perusahaan.
Sedangkan badan hukum mempunyai pengertian bahwa tanggung jawab para anggota
terhadap utang perusahaan itu hanya terbatas pada kekayaan dari badan hukum
bersangkutan.
Untuk
mendirikan persekutuan dengan firma, maka mereka yang bersekutu dapat
mendirikan dengan membuat suatu akte resmi. Akte tersebut memuat tentang apa
yang sudah disetujui mereka bersama-sama, seperti nama perusahaan yang mereka
dirikan, besarnya modal tiap sekutu, dll. Selanjutnya akte tersebut harus
didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri dan mengumumkan di dalam BNRI.
Yang harus didaftarkan ialah akte pendiriannya atau sebuah ikhtisar resmi dari
akte itu.
Ciri –ciri bentuk badan usaha
firma
a.
Anggota firma biasanya sudah saling mengenal dan saling mempercayai.
b.
Perjanjian firma dapat dilakukan di hadapan notaris maupun di bawah tangan.
c.
Memakai nama bersama dalam kegiatan usaha.
d.
Adanya tanggung jawab dan resiko kerugian yang tidak terbatas.
Kebaikan-kebaikan Firma
a.
Jumlah modalnya relatif besar dari usaha perseorangan sehingga lebih mudah
untuk memperluas usahanya.
b.
Lebih mudah memperoleh kredit karena mempunyai kemampuan finansial yang lebih
besar.
c.
Kemampuan manajemen lebih besar karena adanya pembagian kerja di antara para
anggota, disamping itu, semua keputusan di ambil bersama-sama.
d.
Tergabung alasan-alasan rasional.
e.
Perhatian sekutu yang sungguh-sungguh pada perusahaan
Keburukan Firma
Tanggung
jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan.